Sunday, June 26, 2016

Ada 30 Kapal Nelayan Asing Yang di Tenggelamkan Setelah Lebaran

Kapal pencuri ikan FV Viking ditenggelamkan di lepas Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Maret lalu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia usai Lebaran berencana akan menenggelamkan lebih 30 kapal ikan asing yang diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan setelah Lebaran, yaitu pada tanggal sembilan atau 10 Juli pihaknya akan menenggelamkan lagi lebih 30 kapal yang terbukti menangkap ikan secara ilegal, “termasuk beberapa yang ditangkap di Natuna”.

Namun, Susi tidak mau menyebutkan apakah tiga kapal Cina yang ditangkap di Natuna baru-baru ini, akan ikut ditenggelamkan usai Lebaran.
Meskipun begitu, Susi menegaskan pihaknya pada 4 November 2014, telah bertemu dengan duta besar Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, termasuk Cina, terkait kebijakan penenggelaman ikan yang akan diambil Indonesia, jika ada kapal asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal.
“Jadi mereka sudah tahu,” sebut Susi.
Penenggelaman kapal asing susai Lebaran rencananya akan dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya di perairan Malaka, Maluku Utara, Batam, Tarakan, Ranai dan Natuna.
KKP mengungkapkan sebanyak 176 kapal sudah ditenggelamkan sejak Satuan Tugas (Satgas) 115 Pemberantasan Illegal Fishing berdiri pada Oktober 2015.

China Protes Aksi Susi di Laut China Selatan

Cina melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, berkali-kali menyampaikan protes terhadap penangkapan kapal Cina.
Terkait penangkapan tiga kapal nelayan Cina di perairan Natuna dalam enam bulan terakhir, yang diiringi protes pemerintah Cina, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, Indonesia tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan di perairannya.
“Kalau pencuri ikan ya (tetap) pencuri. Kita tidak melihat hubungan negaranya, tetapi murni (melihat) kejahatannya,” tegas Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (21/06).
Sebelumnya, pemerintah Cina telah berkali-kali melakukan aksi dan menyampaikan protes atas penangkapan kapal nelayan dan anak buah kapalnya (ABK) karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna.
Insiden pertama, pada 19 Maret lalu, di mana proses penangkapan kapal nelayan Cina yang diduga menangkap ikan secara ilegal, ‘dihalang-halangi’ oleh kapal penjaga pantai Cina, dengan menabrak kapal ikan itu "agar rusak sehingga tak dapat ditarik."

Awak kapal nelayan china yang di tangkap oleh TNI AL
Selanjutnya, delapan ABK dan sebuah kapal asal Cina, ditangkap oleh TNI angkatan laut (AL) pada Jumat, 27 Mei, dengan alasan yang sama. Kementerian Luar Negeri Cina mengeluarkan protes terhadap penangkapan ini.
Terbaru, Jumat (17/06), di mana TNI AL mengamankan sebuah kapal berbendera Cina dan tujuh ABK-nya karena disebut mencuri ikan di perairan Natuna. Protes sama dikeluarkan Kemenlu Cina, yang kali ini diikuti klaim bahwa TNI AL telah melukai salah satu ABK. Klaim itu telah dibantah TNI.
Terkait berbagai respons pemerintah Cina tersebut, Susi mengaku ‘kebingungan’ dan “tidak mengerti mengapa sebuah negara (Cina) harus melindungi pelaku kriminal”.
Menteri KKP menekankan pihaknya “berhadapan dengan pencuri ikan, bukan berhadapan dengan negara.”
Sumber: BBCIndonesia

No comments:

Post a Comment