Helikopter Polri NBO-105 bermanuver saat lepas landas dari kapal KP Baladewa 8002 saat latihan penanggulangan perompakan di laut Jakarta, Kamis (14/2/2013). (VIVAnews/Muhamad Solihin) |
Penangkapan Nelayan Vietnam di Perairan Natuna
Hari Jumat (17/06) kemarin, Kapal Patroli Mabes Polri yang diperbantukan untuk Polda Kepulauan Riau, KP Baladewa 8002, menangkap empat kapal asing asal Vietnam di perairan Natuna.
“Saat sedang patroli pada Jumat (17/06) di perairan Natuna, petugas mendapati empat kapal dengan seluruh ABK berkebangsaan Vietnam tersebut tengah melakukan pencurian ikan. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (20/06).
Keempat kapal Vietnam yang ditangkap oleh KP Baladewa 8002 itu adalah KM BV516275 dengan nahkoda berinisial NVT, KM BV 4557TT5 dengan nahkoda berinisal HMT, KM BV92639TS dengan nahkoda berinisial TVP, dan KM BUC 459TS dengan nama nahkoda belum diketahui.
AKBP Hartono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah, namun pada kawasan berdekatan, antara pukul 15.30 WIB hingga 24.00 WIB.
“Awalnya kapal dibawa ke Natuna, karena Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tidak sanggup menangani sehingga ditarik ke Mako Dit Polair Polda Kepri di Sekupang Batam untuk proses lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh kapal asing tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar pasal 35A ayat 3 serta Pasal 92 UU NO.31/2004 yang diubah menjadi UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Sejak awal tahun 2016, Polair Polda Kepri sudah beberapa kali menangkap kapal pencuri ikan di wilayah perairan Lingga, Bintan, dan Natuna. Kawasan itu dikenal memiliki potensi perikanan tangkap yang besar.
Sumber: Antara
No comments:
Post a Comment