Tuesday, July 12, 2016

"Siaga" Sengketa Laut China Selatan Di Tentukan Hari Ini


Batas Negara Dengan Laut China Selatan

Nasib China Di Laut China Selatan

Hari ini Selasa (12/7) Nasib China dalam sengketa Laut Cina Selatan dengan batas negara lain akan ditentukan . China hari ini menghadapi putusan dari sidang Pengadilan arbitrase internasional di Den Haag, Belanda terkait gugatan Filipina dalam sengkarut di Laut Cina Selatan.

Menghadapi sidang putusan tersebut Cina berulang kali menyatakan menolak yurisdiksi tribunal. ”Sekali lagi saya tekankan pengadilan arbitrase tidak punya yurisdiksi dalam kasus dan masalah yang relevan, dan tidak seharusnya menggelar sidang atau membuat keputusan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hong Lei, dalam pernyataan di situs web resmi kementerian (30/6)


Batas Laut China Selatan VS Batas Laut Negara Tetangga Dengan Jarak 200 mile Dari Pantai
Batas Laut China Selatan VS Batas Laut Negara Tetangga Dengan Jarak 200 mile Dari Pantai

”Soal isu sengketa wilayah dan garis batas maritim, Cina tidak menerima penyelesaian sengketa dari pihak ketiga dan juga penyelesaian yang dipaksakan atas Cina,” dia menambahkan.

Sementara pihak Pemerintah Filipina, terpaksa mengajukan gugatan terhadap Beijing pada awal 2013. Alasannya, setelah 17 tahun bernegosiasi, mereka sudah kehabisan cara politik ataupun diplomatik untuk menyelesaikan sengketa. Filipina menggugat klaim sejarah Cina atas 90 persen Laut Cina Selatan. Sejak awal, Cina telah menolak pengadilan arbitrase dan tidak mau hadir dalam setiap sidang.

Kementerian Luar Negeri Filipina berharap Cina mematuhi keputusan pengadilan. ”Meski tidak hadir, Cina tetap menjadi pihak dalam arbitrase dan terikat di bawah hukum internasional oleh keputusan tribunal,” 

Kepulauan Spartly Adalah Kepulauan Yang Paling Banyak Di Claim China Di Laut China Selatan
Kepulauan Spartly Adalah Kepulauan Yang Paling Banyak Di Claim China Di Laut China Selatan
Kata Kementerian Luar Negeri Filipina dalam pernyataannya.Menurut Damos Domuli Agusman, pakar hukum internasional yang juga dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pelita Harapan, dari 15 butir gugatan Filipina dapat disarikan menjadi tiga pokok persoalan. Pertama, soal sembilan garis putus (dash line) yang tertera pada peta Cina, apakah bertentangan dengan hukum laut internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Kedua, apakah pulau/karang yang dikuasai Cina di Laut Cina Selatan berhak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) landas kontinen. Terakhir, soal apakah aktivitas reklamasi pulau/karang di Laut Cina Selatan melanggar ketentuan UNCLOS tentang perlindungan lingkungan laut. “Putusan tribunal tidak akan memenangkan atau mengalahkan penggugat atau tergugat. Sebab, karakter putusannya hanya bersifat menafsirkan pasal-pasal UNCLOS terhadap fakta hukum yang dipersoalkan,” kata Damos.

Meskipun tidak menyelesaikan sengketa, keputusan itu dapat memecahkan teka-teki soal klaim sejarah sembilan dash line dan status pulau/karang di Laut Cina Selatan. “Jika dua hal ini terjawab, maka dasar-dasar perundingan bagi negara yang bersengketa akan makin jelas,” ujar Damos lagi. 

Sidang pengadilan arbitrase Den Haag, Belanda hari ini memutuskan sengketa Filipina melawan China.

Bagi Indonesia, menurut Damos, keputusan arbitrase tidak mengubah apa pun. Malah akan memastikan tidak adanya tumpang-tindih maritim dengan Cina seperti yang berulangkali ditegaskan Indonesia.

Sementara Pihak Pemerintah RI, melalui situs resmi kementerian luar negeri menyerukan Semua Pihak Menahan Diri dan Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan Menjelang Putusan Tribunal Laut Cina Selatan. Kemenlu menghimbau semua pihak tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan pasca putusan persidangan arbitrase.

Dalam kesempatan wawancara dengan tempo.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, menegaskan Indonesia mencermati jalannya persidangan karena hampir semua keputusan tribunal atas gugatan Filipina akan berdampak pada konstelasi kasus Laut Cina Selatan (LCS). 

(marksman/ sumber : Jakarta Greater, kemenlu.go.id dan tempo.co)

No comments:

Post a Comment